Konsultan Halal โ€” BPJPH & LPH

Jasa Pendampingan Sertifikasi Halal (BPJPH)

Sertifikasi halal menilai seluruh rantai pasok, bukan sekadar produk akhir. CLAN mendampingi penataan bahan baku halal, penunjukan Penyelia Halal, hingga pengajuan ke BPJPH โ€” baik jalur reguler maupun self-declare.

Konsultasi Halal via WhatsApp Atau hubungi +62 853-1365-1587
Sesuai UU JPH & PP 39/2021
Jalur Reguler & Self-Declare
Penataan Bahan Baku Halal
Pendampingan hingga Terbit
Ahmad Syafulloh

Ditulis oleh Ahmad Syafulloh , Certification Director

Diperbarui: 24 Juni 2026

Halal Menilai Rantai Pasok, Bukan Sekadar Produk Akhir

Kesalahpahaman paling umum tentang sertifikasi halal adalah menganggapnya menilai produk jadi saja. Faktanya, sertifikasi menelusuri seluruh rantai pasok: bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong semuanya harus berasal dari sumber yang halal dan tertelusur. Satu bahan yang tidak terverifikasi bisa menggugurkan jaminan halal seluruh menu โ€” konsekuensi yang nyata bagi katering dan dapur MBG/SPPG yang memasok ribuan porsi setiap hari.

Dasar Hukum & Siapa yang Menerbitkan

Kewajiban halal berpijak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diperkuat PP No. 39 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023. Penerbit sertifikatnya adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang dalam prosesnya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor dan MUI dalam penetapan kehalalan.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan dan minuman, pemerintah memberi tenggat mengurus sertifikat halal selambat-lambatnya 17 Oktober 2026.

Dua Jalur: Reguler dan Self-Declare

AspekJalur RegulerJalur Self-Declare
MekanismeAudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)Pernyataan pelaku usaha (didampingi P3H)
Cocok untukProduk/proses dengan bahan kompleksUsaha mikro & kecil yang memenuhi kriteria
DasarUU JPH & PP 39/2021PP No. 39 Tahun 2021

Menentukan jalur yang tepat sejak awal menghemat banyak waktu โ€” salah jalur berarti mengulang berkas. Apa pun jalurnya, pelaku usaha wajib menunjuk Penyelia Halal yang mengawasi penerapan kehalalan di dapur.

Halal untuk Dapur MBG/SPPG

Untuk mitra Makan Bergizi Gratis, sertifikat halal adalah salah satu dokumen wajib di samping legalitas badan hukum dan SLHS โ€” peta lengkapnya ada di Sertifikasi Dapur MBG / SPPG. Tantangan khasnya ada pada audit bahan baku rantai pasok, yang kami bahas tuntas di Bagaimana aturan audit halal bahan baku untuk dapur SPPG?

Pendampingan Halal dari CLAN

Kami mendampingi dari pemetaan bahan baku (mana yang sudah bersertifikat halal, mana yang perlu diganti atau diurus), penunjukan dan pembekalan Penyelia Halal, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke BPJPH lewat jalur yang paling tepat untuk skala usaha Anda. Bagi produsen pangan yang ingin menaikkan jaminan keamanan pangan, halal kerap dipadukan dengan HACCP dan ISO 22000.

Layanan Terkait

Pertanyaan Seputar Sertifikasi Halal

Apa dasar hukum kewajiban sertifikasi halal?

Kewajiban sertifikasi halal berpijak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat PP No. 39 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023. Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Siapa yang menerbitkan sertifikat halal?

Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dalam prosesnya BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mengaudit dan MUI yang menetapkan kehalalan.

Apa beda jalur reguler dan self-declare?

Jalur reguler melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan cocok untuk produk dengan bahan/proses yang kompleks. Jalur self-declare (pernyataan pelaku usaha) adalah kemudahan berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria produk dan bahan tertentu.

Apakah bahan baku juga harus bersertifikat halal?

Ya. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong termasuk kelompok yang wajib halal. Sertifikasi menilai rantai pasok dari hulu ke hilir, sehingga bahan harus berasal dari sumber yang halal dan tertelusur.

Sampai kapan tenggat wajib halal bagi usaha mikro-kecil?

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi makanan, minuman, serta jasa terkait, pemerintah memberi waktu mengurus sertifikat halal selambat-lambatnya hingga 17 Oktober 2026.

Butuh Sertifikat Halal?

Dari penataan bahan baku hingga pengajuan ke BPJPH, kami bantu prosesnya berjalan rapi. Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal usaha Anda sekarang.

Atau hubungi +62 853-1365-1587 · clan.qu34@gmail.com