Bagaimana aturan audit halal bahan baku untuk dapur SPPG?
Anonim
Kami menyiapkan dapur untuk program MBG dan diminta sertifikat halal. Yang membingungkan: apakah cukup makanannya saja yang halal, atau bahan-bahan mentah dari pemasok juga ikut diaudit? Bagaimana aturannya?
1 Komentar
-
Ahmad Syafulloh ยท Certification Director ยท 24 Juni 2026
Kunci yang sering keliru dipahami: sertifikasi halal tidak hanya menilai produk akhir, tetapi seluruh rantai pasok. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong termasuk kelompok yang wajib halal โ jadi semuanya harus berasal dari sumber yang halal dan tertelusur.
Implikasinya untuk dapur SPPG yang memasak ribuan porsi:
- Telusuri tiap bahan โ utamakan bahan yang sudah punya sertifikat halal sendiri (daging dari RPH bersertifikat, bumbu, minyak, dll). Satu bahan yang tidak terverifikasi bisa menggugurkan jaminan halal seluruh menu.
- Tunjuk Penyelia Halal โ pelaku usaha wajib menetapkan Penyelia Halal yang mengawasi penerapan kehalalan di dapur, disahkan lewat surat keputusan internal.
- Pilih jalur yang tepat โ reguler (audit oleh LPH) atau self-declare untuk usaha mikro-kecil yang memenuhi kriteria. Sertifikat tetap diterbitkan BPJPH.
Untuk dapur MBG, sebaiknya penataan bahan baku halal dimulai berbarengan dengan SLHS agar tidak menahan pendaftaran mitra. Selengkapnya di jasa sertifikasi Halal dan peta dokumen wajibnya di Sertifikasi Dapur MBG / SPPG.