Ditulis oleh Ahmad Syafulloh , Certification Director
Diperbarui: 19 Juni 2026
Apa Itu SBU Konstruksi?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) jasa konstruksi menyatakan kualifikasi dan kemampuan badan usaha pada subklasifikasi pekerjaan tertentu. SBU adalah syarat agar perusahaan dapat lolos verifikasi dan mengikuti tender, baik proyek pemerintah maupun swasta.
Kualifikasi SBU terbagi menjadi Kecil (K), Menengah (M), dan Besar (B), masing-masing dengan syarat minimum tenaga ahli dan jenjang kompetensinya.
PP No. 28 Tahun 2025 & Peran SKK
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menempatkan jasa konstruksi sebagai sektor risiko tinggi, sehingga SBU wajib dan terintegrasi OSS. Syarat tenaga ahli pun diperketat — khususnya untuk kualifikasi Menengah dan Besar yang menuntut jenjang SKK lebih tinggi.
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) menggantikan SKA/SKT, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan terbagi sembilan jenjang. Jenjang 7-9 diperuntukkan bagi tenaga ahli manajerial dan kerap menjadi syarat kualifikasi yang lebih tinggi.
Layanan SBU dari CLAN
- Evaluasi kualifikasi & tenaga ahli: Memetakan subklasifikasi target dan kecukupan SKK tenaga ahli Anda.
- Penyiapan SKK & dokumen: Membantu melengkapi SKK pada jenjang yang tepat serta dokumen badan usaha.
- Pengajuan terintegrasi OSS: Mendampingi proses hingga SBU terbit dan siap digunakan untuk tender.
Wilayah Cakupan Layanan
Kami melayani seluruh Indonesia. Untuk konteks regulasi dan industri yang spesifik per daerah, lihat halaman layanan lokal kami: