Ditulis oleh Ahmad Syafulloh , Certification Director
Diperbarui: 19 Juni 2026
Apa Itu HACCP?
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) adalah sistem yang mengidentifikasi bahaya keamanan pangan โ biologis, kimia, dan fisik โ lalu menetapkan titik kendali kritis (CCP) untuk mengendalikannya. Di Indonesia, prinsipnya diadopsi dari Codex Alimentarius melalui SNI CXC 1:1969 (revisi 2020).
CPPOB/GMP sebagai Fondasi
Sebelum HACCP berjalan, perusahaan perlu memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB/GMP), antara lain diatur Permenperin No. 75 Tahun 2010, yang juga menjadi landasan izin edar MD dari BPOM. BPOM melalui Peraturan No. 22 Tahun 2021 juga mengatur sertifikat Program Manajemen Risiko (PMR) berbasis HACCP. Sertifikasi dilakukan lembaga yang terakreditasi KAN.
HACCP Wajib untuk Dapur MBG/SPPG
Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) bergulir, permintaan HACCP melonjak. Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/Dapur MBG perlu melengkapi rangkaian sertifikat โ SLHS (Laik Higiene dan Sanitasi), Halal, dan HACCP sebagai standar keamanan pangan. HACCP menjadi bukti dapur telah menerapkan analisis titik kendali kritis pada setiap tahap produksi. CLAN mendampingi mitra dan pengelola dapur SPPG mengurus sertifikat HACCP-nya โ dan untuk peta lengkap semua syarat mitra, lihat Sertifikasi Dapur MBG / SPPG.
Layanan HACCP dari CLAN
- Penilaian CPPOB/GMP: Memastikan fondasi higiene dan sarana produksi memenuhi prasyarat.
- Penyusunan rencana HACCP: Analisis bahaya, CCP, batas kritis, dan prosedur sesuai 7 prinsip Codex.
- Pendampingan audit: Audit internal hingga audit sertifikasi oleh LS terakreditasi KAN.
Wilayah Cakupan Layanan
Kami melayani seluruh Indonesia. Untuk konteks regulasi dan industri yang spesifik per daerah, lihat halaman layanan lokal kami: