Sertifikasi TKDN diurus di mana dan diterbitkan oleh siapa?
Anonim
Kami baru pertama kali akan mengurus TKDN untuk produk pabrik kami. Sebenarnya pengajuannya lewat instansi atau portal apa, dan siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat resminya?
1 Komentar
-
Ahmad Syafulloh ยท Certification Director ยท 22 Juni 2026
Seluruh proses pengajuan sertifikasi TKDN kini dilakukan online satu pintu melalui portal SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Alur verifikasinya terbagi menurut skala bisnis:
- Jalur Industri Kecil (TKDN IK) โ pengajuan sepenuhnya mandiri secara digital di dashboard SIINas, tanpa melibatkan pihak ketiga.
- Jalur Reguler (Industri Menengah/Besar) โ setelah input data awal di SIINas, berkas diserahkan ke Lembaga Verifikasi Independen (LVI) resmi yang ditunjuk pemerintah. Dua lembaga yang paling sering mengeksekusi audit lapangan adalah PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.
Sertifikat final diterbitkan oleh Pusat P3DN Kemenperin setelah proses verifikasi selesai, dan tanda sahnya dapat langsung dilacak serta diunduh mandiri lewat akun SIINas Anda. Bila ingin didampingi dari pembuatan akun SIINas hingga verifikasi LVI, lihat jasa pengurusan sertifikat TKDN kami.