Tanya Jawab 22 Juni 2026
Berapa persen minimal nilai TKDN agar diprioritaskan dalam tender pemerintah?
A
Anonim
Berapa persen standar minimal nilai TKDN barang dan jasa agar lolos dan diprioritaskan dalam tender pengadaan pemerintah (APBN/APBD)?
1 Komentar
-
Ahmad Syafulloh · Certification Director · 22 Juni 2026
Berdasarkan regulasi P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri), ambang persentase TKDN untuk mengamankan posisi di tender APBN/APBD diatur sebagai berikut:
- Batas wajib beli pemerintah (aturan 40%) — produk dalam negeri wajib digunakan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD bila ada produk dengan nilai TKDN minimal 25% ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sehingga total akumulasinya mencapai minimal 40%.
- Preferensi harga — produk dengan nilai TKDN di atas 25% berhak atas insentif preferensi harga (tambahan koefisien saat evaluasi harga tender), sehingga peluang menang jauh lebih tinggi dibanding barang impor.
- Sektor prioritas tinggi — sebagian industri punya target lebih ketat, seperti alat kesehatan (wajib >60%), mesin pertanian (>43%), dan infrastruktur kelistrikan nasional (>40%).
Karena itu, strategi terbaik bukan sekadar lolos, tapi mengoptimalkan struktur biaya agar nilai TKDN setinggi mungkin. Untuk membantu menaikkan nilai TKDN produk Anda, lihat jasa pengurusan sertifikat TKDN kami.