Tanya Jawab 22 Juni 2026

Berapa persen minimal nilai TKDN agar diprioritaskan dalam tender pemerintah?

A

Anonim

Berapa persen standar minimal nilai TKDN barang dan jasa agar lolos dan diprioritaskan dalam tender pengadaan pemerintah (APBN/APBD)?

1 Komentar

  • Ahmad Syafulloh — Certification Director

    Ahmad Syafulloh · Certification Director · 22 Juni 2026

    Berdasarkan regulasi P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri), ambang persentase TKDN untuk mengamankan posisi di tender APBN/APBD diatur sebagai berikut:

    • Batas wajib beli pemerintah (aturan 40%) — produk dalam negeri wajib digunakan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD bila ada produk dengan nilai TKDN minimal 25% ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sehingga total akumulasinya mencapai minimal 40%.
    • Preferensi harga — produk dengan nilai TKDN di atas 25% berhak atas insentif preferensi harga (tambahan koefisien saat evaluasi harga tender), sehingga peluang menang jauh lebih tinggi dibanding barang impor.
    • Sektor prioritas tinggi — sebagian industri punya target lebih ketat, seperti alat kesehatan (wajib >60%), mesin pertanian (>43%), dan infrastruktur kelistrikan nasional (>40%).

    Karena itu, strategi terbaik bukan sekadar lolos, tapi mengoptimalkan struktur biaya agar nilai TKDN setinggi mungkin. Untuk membantu menaikkan nilai TKDN produk Anda, lihat jasa pengurusan sertifikat TKDN kami.

Bacaan Terkait