Tanya Jawab 21 Juni 2026

Apa bedanya UKL-UPL dan AMDAL, dan kapan usaha saya wajib memilih salah satunya?

A

Anonim

Saya sedang memproses perizinan berusaha di OSS-RBA. Di bagian komitmen lingkungan saya bingung menentukan apakah proyek ini wajib UKL-UPL atau justru wajib AMDAL. Apa perbedaan mendasarnya, dan apa bedanya lagi dengan istilah “Andal” yang sering disebut orang?

1 Komentar

  • Ahmad Syafulloh — Certification Director

    Ahmad Syafulloh · Certification Director · 21 Juni 2026

    Perbedaan mendasar terletak pada skala dampak lingkungan yang ditimbulkan usaha Anda, yang ditentukan lewat penapisan dan diatur berdasarkan tingkat risiko KBLI pasca-UU Cipta Kerja:

    • AMDAL — wajib bagi usaha berdampak penting yang kegiatannya mengubah bentang alam secara masif (mis. pertambangan, pabrik kimia, pembangunan pelabuhan).
    • UKL-UPL — wajib bagi usaha berdampak menengah yang sifatnya lokal dan sudah punya teknologi penanganan standar (mis. hotel, gudang logistik, fasilitas skala kecil).

    Soal istilah: AMDAL adalah satu kesatuan dokumen (mencakup KA, Andal, dan RKL-RPL), sedangkan Andal (Analisis Dampak Lingkungan) hanyalah salah satu bagian di dalam dokumen AMDAL yang memuat telaah ilmiah dampaknya.

    Penentuan kategori yang tepat dilakukan saat penapisan; salah memilih bisa berujung penolakan berkas atau tertahannya perizinan di OSS-RBA. Jika usaha Anda ternyata cukup di tingkat menengah, prosesnya lebih ringkas lewat layanan penyusunan UKL-UPL.

Bacaan Terkait