Konsultan UKL-UPL โ€” PP 22/2021 & Amdalnet

Jasa Penyusunan UKL-UPL (Usaha Risiko Menengah)

UKL-UPL adalah dokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah โ€” lebih ringkas dari AMDAL, tetapi sejak 1 Juni 2026 prosesnya pun wajib lewat Amdalnet dan tersinkron OSS-RBA. CLAN menyusun Formulir UKL-UPL Anda dan mendampingi pemeriksaannya hingga Persetujuan Lingkungan terbit.

Konsultasi UKL-UPL via WhatsApp Atau hubungi +62 853-1365-1587
Sesuai PP No. 22 Tahun 2021
Proses via Amdalnet & OSS-RBA
Tim Penyusun Berpengalaman
Melayani Seluruh Indonesia
Ahmad Syafulloh

Ditulis oleh Ahmad Syafulloh , Certification Director

Diperbarui: 19 Juni 2026

Apa Itu UKL-UPL?

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah, dengan dasar hukum PP No. 22 Tahun 2021. Indonesia mengatur tiga jenis Persetujuan Lingkungan: AMDAL (dampak penting), UKL-UPL (dampak menengah), dan SPPL (dampak kecil). Penentuannya lewat penapisan di OSS-RBA.

UKL-UPL Kini Wajib Lewat Amdalnet

Sejak 1 Juni 2026, sesuai Instruksi Menteri Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2025, seluruh proses Persetujuan Lingkungan โ€” termasuk UKL-UPL โ€” wajib lewat sistem Amdalnet dan tersinkron OSS-RBA. Dokumen di luar sistem dinyatakan tidak sah, dan proses yang tidak tuntas dapat menahan NIB usaha Anda.

Layanan UKL-UPL dari CLAN

  • Penapisan jenis dokumen: Memastikan usaha Anda memang masuk UKL-UPL, bukan AMDAL atau SPPL.
  • Penyusunan Formulir UKL-UPL: Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai kegiatan nyata.
  • Pendampingan hingga izin terbit: Mendampingi pemeriksaan hingga Persetujuan Lingkungan terbit dan tersinkron OSS-RBA.

Wilayah Cakupan Layanan

Kami melayani seluruh Indonesia. Untuk konteks regulasi dan industri yang spesifik per daerah, lihat halaman layanan lokal kami:

Layanan Terkait

Pertanyaan Seputar UKL-UPL

Apa itu UKL-UPL dan apa dasar hukumnya?

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah, dengan dasar hukum PP No. 22 Tahun 2021, dan menjadi syarat memperoleh Persetujuan Lingkungan.

Apa beda UKL-UPL, AMDAL, dan SPPL?

Ketiganya adalah jenis Persetujuan Lingkungan menurut tingkat dampak: AMDAL untuk dampak penting (risiko tinggi), UKL-UPL untuk dampak menengah, dan SPPL untuk dampak kecil. Penentuannya lewat penapisan di OSS-RBA.

Apakah UKL-UPL juga wajib lewat Amdalnet?

Ya. Sejak 1 Juni 2026, sesuai Instruksi Menteri Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2025, seluruh proses Persetujuan Lingkungan termasuk UKL-UPL wajib lewat Amdalnet dan tersinkron OSS-RBA.

Butuh Penyusunan UKL-UPL?

Jalur yang tepat dan Formulir yang lengkap menentukan kelancaran NIB dan operasi Anda. Konsultasikan kebutuhan UKL-UPL usaha Anda sekarang.

Atau hubungi +62 853-1365-1587 · clan.qu34@gmail.com