Ditulis oleh Ahmad Syafulloh , Certification Director
Diperbarui: 19 Juni 2026
Apa Itu UKL-UPL?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan untuk usaha berdampak menengah, dengan dasar hukum PP No. 22 Tahun 2021. Indonesia mengatur tiga jenis Persetujuan Lingkungan: AMDAL (dampak penting), UKL-UPL (dampak menengah), dan SPPL (dampak kecil). Penentuannya lewat penapisan di OSS-RBA.
UKL-UPL Kini Wajib Lewat Amdalnet
Sejak 1 Juni 2026, sesuai Instruksi Menteri Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2025, seluruh proses Persetujuan Lingkungan โ termasuk UKL-UPL โ wajib lewat sistem Amdalnet dan tersinkron OSS-RBA. Dokumen di luar sistem dinyatakan tidak sah, dan proses yang tidak tuntas dapat menahan NIB usaha Anda.
Layanan UKL-UPL dari CLAN
- Penapisan jenis dokumen: Memastikan usaha Anda memang masuk UKL-UPL, bukan AMDAL atau SPPL.
- Penyusunan Formulir UKL-UPL: Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai kegiatan nyata.
- Pendampingan hingga izin terbit: Mendampingi pemeriksaan hingga Persetujuan Lingkungan terbit dan tersinkron OSS-RBA.
Wilayah Cakupan Layanan
Kami melayani seluruh Indonesia. Untuk konteks regulasi dan industri yang spesifik per daerah, lihat halaman layanan lokal kami: